Ada hal yang menarik dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (SEMA 5/2021 ↗). SEMA tersebut mengatur beberapa ketentuan terkait dengan tenggang waktu upaya administratif.
Perbedaan Pemeriksaan Acara Biasa, Pemeriksaan. Acara Singkat, dan Pemeriksaan Acara Cepat Dalam Peradilan Tata Usaha Negara terkadang kita bingung untuk menggugat kemana apabila kita sebagai subjek hukum yang di akui oleh UU di rugikan oleh keputusan pejabat tata usaha negara.keputusan tata usaha negara tersebut biasannya dikeluarkan oleh pejabat seperti Bupati, Gubernur, Walikota, dll dimana

Menyatakan Penggugat adalah pemegang hak yang sah atas lahan perkebunan dengan Sertipikat Hak Guna Usaha No. : 07/Swl-Sijunjung, tanggal 4 Agustus 1999, Surat Ukur No. 2/SWL SJJ/1999 dengan luas 5.679,38 ha dan Sertipikat Hak Guna Usaha No. : 06/Swl-Sijunjung, tanggal 4 Agustus 1999, Surat Ukur No. 01/SWL SJJ/1999 dengan luas 665 ha;3.

Setelah melalui masa persidangan selama 5 (lima) bulan sejak gugatan diajukan tanggal 11 Maret 2019, Majelis Hakim PTUN Banda Aceh memutuskan bahwa Objek Sengketa tidak sah, dan mewajibkan Tergugat untuk mencabut Objek Sengketa.
Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;; Contoh surat gugatan tata usaha negara positif. Contoh surat gugatan · contoh gugatan berdasarkan pasal 3 uu . Surat gugatan pengadilan tata usaha negara nomor : Menyatakan batal atau tidak sah surat keputusan bupati kapuas nomor : Sejarah pembentukan peradilan tata usaha negara. Putusan PTUN DENPASAR Nomor 3/G/2022/PTUN.DPS. 3. Mewajibkan Tergugat I dan Tergugat II untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa: 4. Mewajibkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar (Tergugat II) untuk melanjutkan proses permohonan penerbitan sertipikat hak atas tanah atas nama Ir. Hidayat Leksonowidodo (Penggugat) sesuai ketentuan 14.Bahwa gugatan aquo diajukan/didaftarkan di Kepaniteraan Pengadian Tata Usaha Negara Jakarta oleh Para Penggugat pada 7 April 2009. Oleh karenanya Gugatan aquoadalah sah untuk diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, karena masih belum melewati tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari 1. Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu. Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan. yang berwenang untuk yang berisi agar isi keputusan tat usaha negara yang. disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan.
6. Para Pemohon mendasarkan pengujian terhadap pasal dalam UUD 1945 yang masing- masing berbunyi sebagal berikut: Pasal 1 ayat (3) “Negara Indonesia adalah negara hukum” Pasal 28D ayat (1) “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum” Pasal 28H ayat
uAtF.
  • 3o5mz5vmn0.pages.dev/847
  • 3o5mz5vmn0.pages.dev/901
  • 3o5mz5vmn0.pages.dev/509
  • 3o5mz5vmn0.pages.dev/224
  • 3o5mz5vmn0.pages.dev/283
  • 3o5mz5vmn0.pages.dev/149
  • 3o5mz5vmn0.pages.dev/563
  • 3o5mz5vmn0.pages.dev/791
  • 3o5mz5vmn0.pages.dev/585
  • 3o5mz5vmn0.pages.dev/881
  • 3o5mz5vmn0.pages.dev/928
  • 3o5mz5vmn0.pages.dev/847
  • 3o5mz5vmn0.pages.dev/53
  • 3o5mz5vmn0.pages.dev/705
  • 3o5mz5vmn0.pages.dev/258
  • contoh surat gugatan ptun singkat